Berkembangnya koperasi syariah bisa dinilai sebagai koreksi terhadap
koperasi yang ada agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Mengingat begitu besarnya jumlah orang yang terlibat dengan koperasi
itu yang tentu saja sebagian besarnya adalah muslim, maka masalah
kesyariahan koperasi itu tidak boleh dipandang sepele. Hal itu berkaitan
langsung dengan kehalalan harta yang diperoleh dari dan melalui
koperasi.
Karena itu perlu dilakukan kajian terhadap koperasi untuk melihat
apakah koperasi yang ada itu syar’i atau tidak. Juga apakah koreksi
yang kemudian melahirkan koperasi syariah itu sudah benar-benar sesuai
dengan ketentuan syariah.
Maka buku yang sekarang di tangan anda ini mengupas tuntas seputar pertanyaan- pertanyaan diatas. Selamat membaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar