Sabtu, 14 April 2012

Buku : Hukum Syara' Seputar MLM

Multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran—adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, bisa berbentuk vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya.

Praktek multilevel marketing tidak bisa dilepaskan dari beberapa hukum, seperti hukum dua akad dalam satu transaksi (shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah).  Juga terkait hukum pemakelaran atas pemakelaran
(samsarah ‘ala samsarah.)  Serta beberapa hukum yang lain, seperti hukum komisi /bonus, dan praktik ghabn fahisy (penipuan harga yang keji).

Untuk itu anda para pelaku bisnis yang sekaligus selama ini terlibat dalam bisnis ini, maka ada baiknya, jika anda muslim, maka anda tinjau kembali praktik bisnis anda. Tentunya dengan ditemani buku kecil ini, untuk lebih memahami fakta dan hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar