Multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran—adalah bisnis yang
dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down
(atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, bisa
berbentuk vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya.
Praktek multilevel marketing tidak bisa dilepaskan dari beberapa hukum,
seperti hukum dua akad dalam satu transaksi (shafqatayn fi shafqah,
atau bay’atayn fi bay’ah). Juga terkait hukum pemakelaran atas
pemakelaran
(samsarah ‘ala samsarah.) Serta beberapa hukum yang lain, seperti
hukum komisi /bonus, dan praktik ghabn fahisy (penipuan harga yang
keji).
Untuk itu anda para pelaku bisnis yang sekaligus selama ini terlibat
dalam bisnis ini, maka ada baiknya, jika anda muslim, maka anda tinjau
kembali praktik bisnis anda. Tentunya dengan ditemani buku kecil ini,
untuk lebih memahami fakta dan hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar