Transaksi asuransi baik konvensional maupun yang syariah sangat besar
dari sisi jumlah maupun nilai nominalnya. Pelaku dan pengguna asuransi
itu tentu saja kebanyakan adalah dari kaum muslim. Besar dan banyaknya
transaksi asuransi itu sayangnya belum diiringi oleh pengetahuan kaum
muslim tentang pandangan syariah atas asuransi itu. Padahal setiap
muslim berkewajiban terikat dan patuh kepada syariah dalam semua
aktivitas dan transaksi yang dilakukan, termasuk dalam transaksi
asuransi.
Bagi seorang muslim yang berkeinginan taat pada hukum syariah agamanya,
menjadi penting mengetahui status hukum dari muamalah asuransi. Untuk
mengetahuinya, muamalah asuransi itu harus dibedah secara rinci untuk
mengetahui fakta muamalahnya dengan baik. Setelah diketahui fakta
muamalahnya akan bisa diukur dengan ketentuan syariah tentang muamalah
tersebut dan ditentukan status hukumnya menurut kaca mata syariah islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar